Ngabar-Siman.Com. Bertempat di balai Desa Ngabar telah dilaksanakan musyawarah Pembentukan Tim Penyusunan RPJMDes. Musyawarah ini diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Ngabar. Acara dihadiri oleh Kepala Desa Ngabar, BPD Desa Ngabar, Perangkat Desa Ngabar, Pendamping Desa, Ketua RT, Ketua RW, LPMD dan Tokoh Masyarakat. Senin, 30 Januari 2023, 20.00 WIB.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Ngabar Khoirurrosyidin. Dalam musyawarah beliau menyampaikan “ sesuai dengan peraturan, setelah pilihan Kepala Desa ( PILKADES ) selesai, Kepala Desa terpilih selanjutnya menyusun RPJMDes dengan membentuk TIM Penyusun yang berjumlah minimal 7 & maksimal 11 orang”.
Dimana bagi Kepala Desa Ngabar terpilih harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes dalam 3 bulan ke depan. Hal ini berdasarkan pasal 26 angka (2) huruf a Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman untuk Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Program Kerja Desa Ngabar masa bakti 2023 - 2028 yang bertugas dalam membantu penjabaran dari Visi Misi Kepala Desa Ngabar. memetakan keadaan desa, penggalian Aspirasi di tingkat masyarakat dan kemudian dituangkan dalam Penyusunan RPJMDes.
RPJMDes yang disusun memuat Visi Misi Kepala Desa Ngabar dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya 6 tahun kedepan. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan pemerintah desa Ngabar ke depan.
Tim Penyusun RPJMDes Desa Ngabar Tahun 2023 – 2028 yang disepati sebagai berikut :
1 |
KETUA |
· MOHAMAT SAMSURI ( SEKDES Ngabar ) |
2 |
SEKRETARIS |
· FAUZAN |
3 |
ANGGOTA |
· HARNOTO · CAHYONO WIDODO · RIZKI NUR SHODIQ · IMAM NAHROWI · M. NAKHROWI · SHOBARI · KATENO · ENDANG SUSILOWATI · MOH. GUS MA’RUF |