You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Ngabar

Kec. Siman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA NGABAR KECAMATAN SIMAN KABUPATEN PONOROGO PROVINSI JAWA TIMUR , | PELAYANAN PUBLIK SETIAP HARI SENIN S/D KAMIS PUKUL 08:00 S/D 14:00 WIB DAN HARI JUM’AT PUKUL 07:00 S/D 11:00 WIB |.......

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD DESA NGABAR


PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD DESA NGABAR

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD

DESA NGABAR KECAMATAN SIMAN

KABUPATEN PONOROGO

Sekretariat : Jl. Wali Songo No. 95 Kode Pos 63471

 

 

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD

DESA NGABAR KECAMATAN SIMAN

KABUPATEN PONOROGO

 

Diumumkan kepada warga Desa Ngabar Kecamatan Siman, bahwa Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo membuka Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD, sebagai berikut :

  • Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo sejumlah 7 Orang.

 

  • Kuota Anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan keterwakilan wilayah sebagai berikut :

         - Dukuh I sejumlah 2 ( Dua ) orang.

         - Dukuh II sejumlah 2 ( Dua ) orang.

         - Dukuh III sejumlah 2 ( Dua ) orang.

  • Kuota Anggota Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan keterwakilan perempuan sejumlah 1 ( Satu ) orang ( dipilih di Musyawarah tingkat Desa ).

 

  • WAKTU PENDAFTARAN :

      Tanggal 12 s/d 20 September 2023

 

  • PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD :

 

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Anggota BPD;
  7. wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
  8. bertempat tinggal di desa bersangkutan; dan
  9. bagi Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah harus bertempat tinggal di dukuh bersangkutan.

 

  • BERKAS PENDAFTARAN :

Disamping calon harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Pelamar diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

 

  1. Surat Permohonan yang ditulis sendiri oleh Bakal Calon Anggota BPD diatas kertas bermaterai cukup;
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  4. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup
  5. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup
  6. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  7. Foto copy ijasah terakhir yang dilegalisir;
  8. Surat Pernyataan bukan sebagai Aparatur Pemerintah Desa
  9. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan menjadi Anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup
  10. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

 

  • CARA PENDAFTARAN :
    1. Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD wajib dilakukan langsung oleh Bakal Calon yang bersangkutan dengan membawa berkas persyaratan lamaran Bakal Calon Anggota BPD datang ke Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Ngabar Kecamatan Siman (Balai Desa).
    2. Panitia Pengisian Anggota BPD melayani pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD antara Pukul 08.00 WIB s/d. 13.00 WIB setiap hari Senin-Kamis, Pukul 08.00 WIB s/d. 11.00 WIB setiap hari Jumat dan hari Sabtu-Minggu libur, dalam jangka waktu pendaftaran..
    3. Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 3 ( Tiga ) dan dimasukan ke dalam Map Motif Batik
    4. Berkas Pendaftaran akan diteliti, apabila tidak lengkap dikembalikan atau diberi waktu untuk melengkapi sampai penutupan pendaftaran.

 

  • KETENTUAN LAIN :
  1. Persyaratan administrasi agar disusun sesuai dengan urutan yang tercantum dalam pengumuman ini.
  2. Keterangan selengkapnya tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD dapat diperoleh pada Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD (Balai Desa).
  3. Formulir berkas pendaftaran dapat diunduh di website Pemdes Ngabar ( Ngabar-siman.com ) atau diambil pada Panitia mulai tanggal 12 September 2023.

 

Ngabar, 11 September 2023

 

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD

DESA NGABAR

KETUA

 

 

20230911_143212

 

M. NAKHROWI, S.Pd.I

 

Bagikan artikel ini:
Komentar