Ngabar, 23 April 2025. Dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal No. 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam rangka mendukung swasembada pangan, Pemerintah Desa Ngabar Bersama Badan Permusyawaratan Desa telah mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan program ketahanan pangan yang akan disepakati.
bertempat di Balai Desa Ngabar Acara Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, pengurus Bumdesa, lembaga desa dan Tokoh masyarakat serta unsur lain, sebagai narasumber disampaikan langsung oleh Pendamping Desa Kecamatan Siman Khoirul Anam.
Dari acara musyawarah tersebut mengahasilkan kesepakatan bersama dimana sesuai ketentuan minimal 20% dari Dana Desa akan dilaksanakan untuk kegiatan ketahanan pangan dalam upaya mendukung swasembada pangan tingkat desa. Sebagai bentuk pemberdayaan BUMDesa yang ada di desa, kegiatan ketahanan pangan tingkat desa akan dilaksanakan oleh BUMDesa Arum Dalu Ngabar dalam bentuk penyertaan modal sebesar 20 % dari Dana Desa dan penentuan tematik yang akan diambil dalam rangka program ketahanan pangan desa Ngabar yaitu Pertanian dan Peternakan.
Dengan adanya kegiatan ini, Desa Ngabar berkomitmen untuk mendukung ketahanan pangan secara berkelanjutan sesuai arahan kebijakan pemerintah pusat.