You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Ngabar

Kec. Siman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA NGABAR KECAMATAN SIMAN KABUPATEN PONOROGO PROVINSI JAWA TIMUR , | PELAYANAN PUBLIK SETIAP HARI SENIN S/D KAMIS PUKUL 08:00 S/D 14:00 WIB DAN HARI JUM’AT PUKUL 07:00 S/D 11:00 WIB |.......

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA NGABAR PERIODE 2022 – 2028


PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA NGABAR  PERIODE 2022 – 2028

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

DESA NGABAR KECAMATAN SIMAN

KABUPATEN PONOROGO

Sekretariat : Jl. Wali Songo No. 95 Kode Pos 63471

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA

DESA NGABAR KECAMATAN SIMAN KABUPATEN PONOROGO

PERIODE 2022 – 2028

NOMOR : 01/PAN.PILKADES/IX/2022

Berdasarkan :

  1. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
  2. Peraturan Desa Ngabar Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemilihan kepala Desa

 

Sehubungan Akan Diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Ponorogo tahun 2022. Dengan Ini Dibuka Kesempatan Kepada Warga Desa Ngabar Kecamatan Siman Untuk Mengikuti Pencalonan Kepala Desa Dengan Ketentuan Sebagai Berikut :

  1. WAKTU PENDAFTARAN:

Pendaftaran Kepala Desa dibuka pada :

Gelombang I                    : Tanggal 28 September 2022 s/d 06 Oktober 2022

Gelombang II                   : Tanggal 11 s/d 13 Oktober 2022

  1. SYARAT-SYARAT CALON KEPALA DESA :
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
    5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
    7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    10. berbadan sehat;
    11. tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa;
    12. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
    13. bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang­undangan;
    14. sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai Kepala Desa; 
    15. bersedia tidak membuat keributan/keonaran sebelum, selama dan sesudah Pemilihan Kepala Desa;
    16. mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang apabila Calon Kepala Desa berasal dari PNS, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
  2. BERKAS PENDAFTARAN :

Disamping calon harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Pelamar diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan yang ditulis sendiri diatas kertas bermaterai cukup;
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  4. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  5. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai;
  6. Foto copy ijasah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serendah-rendahnya ijasah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
  7. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  8. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
  9. Foto copy KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  11. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  12. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  13. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  14. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter pemerintah( Puskesmas / RSUD );
  15. Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai;
  16. Surat Pernyataan Belum Pernah Menjabat Sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali Masa Jabatan, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai;
  17. Surat Pernyataan Bersedia dan Sanggup Menjalankan Kewajiban Sebagai Kepala Desa Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang­Undangan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  18. Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Desa yang Bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  19. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Membuat Keributan/Keonaran Sebelum, Selama dan Sesudah Pemilihan Kepala Desa dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  20. Bagi PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI, yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan surat izin dari pejabat yang berwenang;
  21. Bagi Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya dan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk periode kedua atau ketiga harus menyerahkan surat izin dari Bupati;
  22. Bagi Anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan surat izin dari Bupati;
  23. Bagi Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus menyerahkan surat izin dari Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa.

 

  1. CARA PENDAFTARAN :
    1. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa wajib dilakukan langsung oleh Bakal Calon yang bersangkutan dengan membawa berkas persyaratan lamaran Bakal Calon Kepala Desa datang ke Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Ngabar Kecamatan Siman (Balai Desa).
    2. Panitia Pemilihan Kepala Desa melayani pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa antara Pukul 07.00 WIB s/d. 15.00 WIB setiap hari Senin-Kamis, Pukul 07.00 WIB s/d. 11.00 WIB setiap hari Jumat, dan hari Sabtu & Minggu Libur, dalam jangka waktu pendaftaran..
    3. Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap 4 ( empat ) dan dimasukan ke dalam Map Motif Batik
    4. Berkas Pencalonan akan diteliti, apabila tidak lengkap dikembalikan atau diberi waktu untuk melengkapi sampai penutupan pendaftaran.

 

 

 

  1. KETENTUAN LAIN :
  1. Persyaratan administrasi agar disusun sesuai dengan urutan yang tercantum dalam pengumuman ini.
  2. Keterangan selengkapnya tentang Pencalonan Kepala Desa dapat diperoleh pada Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Balai Desa).
  3. Formulir berkas pendaftaran dapat diunduh di website Pemdes Ngabar ( Ngabar-siman.com ) atau diambil pada Panitia mulai tanggal 21 September 2022.

 

 

Ngabar, 21 September 2022

 

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA NGABAR

KECAMATAN SIMAN

KETUA

 

 

DARUL MA’ARIF, MSI

 

 

 

Bagikan artikel ini:
Komentar