Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
Tugas
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
DESA NGABAR
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
Drs. Fauzan |
Ketua |
2 |
Drs. Alwi Mudlofar |
Wakil Ketua |
3 |
Kateno Subroto |
Sekretaris |
4 |
Drs. Sunardi |
Bendahara |
5 |
H.Shobari |
Anggota |
6 |
Sugiman |
Anggota |
7 |
Drs. Win Suparni |
Anggota |
8 |
Suseno |
Anggota |
9 |
Drs. Damiyo Badruddin |
Anggota |
10 |
Sugeng Prayitno |
Anggota |
11 |
H.Darul Ma’arif M.SI |
Anggota |
12 |
Dwi Handayani |
Anggota |