You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Ngabar

Kec. Siman, Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DESA NGABAR KECAMATAN SIMAN KABUPATEN PONOROGO PROVINSI JAWA TIMUR , | PELAYANAN PUBLIK SETIAP HARI SENIN S/D KAMIS PUKUL 08:00 S/D 14:00 WIB DAN HARI JUM’AT PUKUL 07:00 S/D 11:00 WIB |.......

SOSIALISASI PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025


SOSIALISASI PENGGUNAAN DANA DESA  TAHUN ANGGARAN 2025

Ngabar-siman.com – Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam membangun desa sebagai fondasi utama pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Melalui Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD, setiap desa di Indonesia mendapatkan porsi anggaran untuk memperkuat pembangunan dan layanan sosial di tingkat akar rumput. Desa Ngabar pun tidak terkecuali.

WhatsApp Image 2025-02-26 at 08-27-40

Kapala Desa Ngabar, Sunardi, M.Pd., membuka secara resmi Sosialisasi Dana Desa Tahun 2025 di Balai Desa Ngabar, Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Tata Pemerintahan  Kecamatan Siman, pendamping desa, kepala desa, perangkat desa, BPD, RT, RW, LPMD, PKK dan Karang Taruna sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dalam pengelolaan dana desa secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.

WhatsApp Image 2025-02-26 at 08-27-40 (1)

Tahun ini, Dana Desa bersumber APBN yang dialokasikan untuk Desa Ngabar mencapai Rp 1.054.095.000,00. Yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 & Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 serta dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembadaya Pangan. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD mencapai Rp. 395.659.418,00, Penggunaannya untuk Siltap Rp. 262.117.500,00 dan Non Siltap Rp. 133.541.918,00.

 Acara ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengelolaan dana desa yang semakin kompleks. Dalam sambutannya, Khoirul Anam, Pendamping Desa, mengapresiasi upaya pemerintah desa dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Ia juga berharap sosialisasi ini dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih efisien dan efektif, sehingga berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.

WhatsApp Image 2025-02-26 at 08-27-40 (2)

Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, kecamatan, Pendamping dan Lembaga-lembaga Desa diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Lebih dari sekedar angka dalam APBN/APBD, anggaran ini harus menjadi instrumen nyata dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat menggali informasi lebih lanjut dan memperoleh klarifikasi terkait berbagai aspek pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025. Sosialisasi ini menjadi momen penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, pendamping dan Lembaga-lembaga Desa diharapkan demi tercapainya pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa depan.

Bagikan artikel ini:
Komentar